www.sekilasnews.id – Setiap kali kita menikmati musik di berbagai tempat, seperti kafe atau festival, sering kali kita mengabaikan satu hal penting: hak pertunjukan. Di Indonesia, hak ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta, namun tantangan dalam penerapannya masih banyak, mulai dari regulasi yang multitafsir hingga kurangnya penegakan hukum.
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil inisiatif untuk menggugah kesadaran mengenai hak pertunjukan lewat seminar nasional yang bertajuk “Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Musik di Indonesia”. Diselenggarakan pada 23 Juli 2025, seminar ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, pegiat seni, dan mahasiswa.
Dalam acara tersebut, Dr. Velliana Tanaya, Dekan Fakultas Hukum UPH, mengingatkan pentingnya memahami perlindungan hak cipta seiring meningkatnya industri kreatif. Ia berharap peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga membangun jaringan baru yang dapat memperkuat kolaborasi di dunia musik.
Pentingnya Performaning Rights dalam Seni Musik
Performing rights adalah hak yang dimiliki pencipta atau pemilik karya atas pertunjukan karyanya di ruang publik. Di Indonesia, meskipun sudah diatur, kesadaran masyarakat mengenai hak ini masih sangat minim. Hal ini menyebabkan banyak musisi kesulitan dalam mendapatkan royalti yang layak dari karya mereka.
Kegiatan seminar yang diadakan oleh UPH ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait hak pertunjukan, serta bagaimana cara melindunginya. Pembicara-pembicara yang berpengalaman, termasuk para musisi terkenal, turut berbagi pandangan mengenai tantangan yang dihadapi di industri musik saat ini.
Dalam diskusi panel, para peserta diajak untuk lebih memahami pentingnya hak cipta bagi keberlanjutan industri musik. Tanpa adanya penghargaan yang layak bagi pencipta, ekosistem musik Indonesia akan terancam, dan kreativitas yang ada bisa terdegradasi.
Tantangan Implementasi Hak Cipta di Indonesia
Meskipun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah telah ada, implementasi di lapangan sering kali menemui kendala. Salah satu kendala utama adalah multitafsir terhadap regulasi yang ada, di mana setiap pihak sering kali memiliki pemahaman yang berbeda mengenai apa yang seharusnya dilakukan.
Kurangnya penegakan hukum juga menjadi isu serius. Banyak pelanggaran hak cipta yang terjadi tanpa ada sanksi yang memadai bagi pelanggar. Hal ini menciptakan rasa ketidakadilan di kalangan para musisi yang berusaha mendapatkan pendapatan yang layak dari karya mereka.
Lebih lanjut, sosialisasi mengenai hak cipta dan pentingnya perlindungan terhadap pencipta juga perlu ditingkatkan. Tanpa adanya kesadaran kolektif dari masyarakat, sistem yang ada akan terus berjalan tidak efektif.
Peluang Kolaborasi untuk Mewujudkan Keberlanjutan
Kolaborasi antara berbagai sektor menjadi krusial dalam memperjuangkan hak cipta di Indonesia. Seminar yang diadakan oleh UPH ini merupakan contoh konkret upaya lintas sektor, yang melibatkan akademisi, musisi, dan praktisi hukum. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam advokasi hak cipta.
Kolaborasi juga dapat memunculkan berbagai inovasi dalam industri musik. Dengan memahami hak-hak dan kewajiban yang ada, setiap elemen di industri musik dapat bekerja sama untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, inisiatif seperti seminar ini menjadi sangat penting untuk menumbuhkan sinergi yang positif. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung hak pencipta serta memberikan ruang bagi kreativitas untuk berkembang.


































