www.sekilasnews.id – RUU KKS memicu polemik di masyarakat karena dinilai mengancam kebebasan sipil di ruang digital. Berbagai kalangan mengkhawatirkan bahwa rancangan undang-undang tersebut dapat memunculkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menciptakan kekhawatiran yang meluas di antara aktivis, akademisi, dan warga sipil yang peduli.
Pertemuan publik yang diadakan baru-baru ini menunjukkan betapa seriusnya isu ini di kalangan masyarakat. Banyak suara yang menilai bahwa RUU KKS akan memperkuat kontrol negara terhadap ruang digital, yang seharusnya menjadi tempat bagi kebebasan berekspresi dan pertukaran informasi.
Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil Dalam RUU KKS
Diskusi berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan dihadiri oleh sejumlah narasumber yang membahas dampak RUU KKS. Para narasumber menyoroti bahwa regulasi ini cenderung mengabaikan hak-hak individu dalam konteks keamanan siber.
Seorang akademisi dari Fakultas Hukum, Bhatara Ibnu Reza, mengemukakan bahwa fokus RUU ini lebih kepada kepentingan negara ketimbang melindungi hak-hak warga. Dalam analisisnya, Bhatara menunjukkan bagaimana ketidakjelasan definisi antara keamanan siber dan pertahanan siber dapat mempengaruhi kebebasan sipil dan berpotensi menghapus perlindungan konstitusional yang telah ada.
“RUU ini adalah ancaman serius yang bisa mengubah dinamika kebebasan sipil di negara kita,” ujarnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa RUU KKS bisa digunakan untuk membungkam suara-suara yang kritis terhadap pemerintah.
Pandangan dari Para Ahli dan Aktivis
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak buruk RUU KKS. Ia menekankan bahwa kebebasan privasi warga di ruang digital dapat terancam jika regulasi ini disahkan. Menurutnya, ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga etika dan moral dalam bermasyarakat.
Sejumlah aktivis seperti Arif Zulkifli dan Rina Sutami turut memberikan perspektif mengenai potensi pelanggaran hak atas privasi yang mungkin ditimbulkan. Mereka menekankan perlunya debat publik lebih luas untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar sebelum undang-undang ini disahkan.
“Kita tidak bisa membiarkan undang-undang yang merugikan ini lolos tanpa perdebatan yang sehat,” kata Arif. Penegasan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi yang langsung mempengaruhi hidup mereka.
Kepentingan Negara vs. Hak Warga Negara
Dalam alur diskusi, terdapat kesepakatan di antara para peserta bahwa terdapat konflik mendasar antara kepentingan negara dan hak-hak individu. Beberapa peserta menyoroti bagaimana kepentingan keamanan sering kali dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan sipil.
Sebagian besar peserta menolak pendekatan yang hanya berfokus pada kepentingan keamanan tanpa memperhatikan hak-hak fundamental. Merekamengemukakan bahwa penciptaan undang-undang harus melibatkan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sikap skeptis ini berkembang di tengah maraknya kebijakan yang dianggap mengutamakan pengawasan dan kontrol, yang bisa mengancam kebebasan berpendapat. Dengan situasi ini, mahasiswa, akademisi, dan aktivis berupaya melakukan advokasi untuk melawan RUU yang dianggap merugikan.

































