www.sekilasnews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan baru saja mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU No 3/2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Oktober 2025. Tujuannya adalah mendorong perubahan dan perbaikan di dalam tubuh TNI yang dinilai masih perlu pembenahan.
Permohonan ini diajukan oleh delapan pihak yang terdiri dari berbagai macam organisasi. Dalam gugatan ini, terdapat lima organisasi masyarakat sipil, tiga perorangan, dan dua mahasiswa yang kompak bersatu demi cita-cita reformasi di sektor keamanan.
Di antara lima organisasi tersebut ada Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta. Mereka berkomitmen untuk memastikan TNI beroperasi dalam kerangka yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih baik.
Proses Uji Materiil dan Tujuan Koalisi Masyarakat Sipil
Pada kesempatan itu, Fadhil Alfathan, perwakilan dari LBH Jakarta, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan lanjutan dari uji formil yang sebelumnya telah diajukan namun ditolak oleh MK. Ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah dan perlu ditinjau kembali oleh Mahkamah.
Gugatan ini menyoroti pentingnya ada batasan hukum yang jelas terkait operasi militer selain perang. Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 9 dan 15 yang dinilai membuka ruang bagi militer untuk berperan dalam urusan pemerintahan.
Menurut Fadhil, hal ini perlu diuji agar tidak terjadi penafsiran yang terlalu luas mengenai peran TNI dalam membantu pemerintah daerah. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari jika tidak diatur dengan baik.
Pentingnya Batas Hukum dalam Operasi Militer
Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah tentang perlunya batasan yang tegas mengenai peran TNI dalam membantu menanggulangi masalah siber. Pasal 15 dari undang-undang itu menyatakan bahwa TNI dapat diberi ruang untuk beroperasi dalam konteks ancaman siber, yang memang merupakan isu terkini dan relevan.
Namun, tanpa adanya batasan yang jelas, hal ini bisa berdampak negatif. TNI bisa saja mengambil alih fungsi yang seharusnya menjadi tugas dari institusi lain, yang seharusnya lebih berwenang dalam menangani masalah-masalah siber.
Gugatan ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat agar TNI tetap berpegang pada asas demokrasi dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan TNI bisa berfungsi dengan lebih baik tanpa melanggar prinsip-prinsip sipil.
Dukungan Terhadap Reformasi di Sektor Keamanan
Permohonan ini juga mencerminkan dukungan kolektif dari berbagai kalangan di masyarakat. Para penggugat ingin menunjukkan bahwa ada kesadaran yang tinggi akan perlunya reformasi di sektor keamanan, yang selama ini mungkin dianggap kurang transparan.
Kesadaran ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang lebih jelas, diharapkan masyarakat dapat melihat TNI sebagai lembaga yang terhormat dan dapat dipercaya.
Dukungan dari masyarakat sipil dalam bentuk gugatan ini akan menjadi motivasi bagi para penentu kebijakan untuk mendengar dan mengindahkan suara rakyat. Reformasi di sektor keamanan menjadi salah satu syarat penting bagi terwujudnya negara yang demokratis dan transparan.


































