www.sekilasnews.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa prajurit TNI tidak akan berfungsi sebagai penyidik dalam Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Penegasan ini mengemuka setelah pembahasan intensif mengenai draf RUU KKS oleh pemerintah yang telah selesai.
Supratman menegaskan bahwa tidak ada klausul yang memberikan wewenang penyidikan kepada TNI dalam undang-undang tersebut. “Penyidik di dalam draf KKS tidak menyebutkan pihak TNI sama sekali,” lanjutnya dengan tegas.
Dia juga menambahkan bahwa kehadiran TNI dalam konteks penyidikan sudah diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kehadiran mereka dalam RUU KKS dirasa tidak diperlukan.
Pernyataan Resmi Menkum Terkait TNI dan Penyidikan
Berbicara di sebuah forum, Supratman menjelaskan bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik tidak perlu diatur dalam RUU KKS. Hal ini mengacu pada ayat-ayat dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa jika pelaku kejahatan adalah anggota TNI, mereka dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia melanjutkan bahwa isu tentang penyidik yang melibatkan TNI adalah hal yang telah dipertanyakan sebelumnya. “Tidak perlu ada pengecualian dalam undang-undang baru ini, karena yang mengatur sudah cukup jelas di KUHAP,” ujarnya.
Supratman menekankan bahwa upaya untuk memperkuat lembaga penyidikan adalah fokus dari undang-undang ini, tanpa melibatkan unsur militer. Ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalisme hukum dalam penegakan keadilan.
Revisi KUHAP dan Dampaknya terhadap TNI
Revisi KUHAP yang ada saat ini memberikan ruang bagi penyidik militer dalam kasus-kasus tertentu. Dalam hal ini, seorang prajurit TNI dapat bertindak sebagai penyidik jika pelaku kejahatan adalah dari unsur TNI sendiri.
Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa hal ini merupakan upaya untuk menegakkan disiplin di dalam tubuh militer. Penegakan hukum yang melibatkan TNI harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang ada sehingga tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Pentahapan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara institusi penegak hukum sipil dan militer dalam menanggulangi isu keamanan siber yang semakin kompleks. Ini penting untuk menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara.
Relevansi RUU KKS di Tengah Ancaman Siber Global
Dalam konteks ancaman keamanan siber yang terus berkembang, RUU KKS hadir sebagai respons untuk memperkuat ketahanan siber Indonesia. Melalui undang-undang ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem keamanan yang lebih terintegrasi dan efisien.
Supratman menekankan bahwa RUU ini sangat relevan mengingat berbagai serangan siber yang terjadi, baik dari dalam maupun luar negeri. Upaya untuk meningkatkan kapasitas penyidikan di era digital ini menjadi sangat penting untuk melindungi data dan informasi sensitif masyarakat.
Salah satu tujuan utama dari RUU KKS adalah menciptakan kerangka hukum yang jelas dalam penanganan kasus siber. Ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengurangi potensi ancaman di dunia maya.


































