www.sekilasnews.id – Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo menjadi amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim, Juamt (3/10/2025). FOTO/IST
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici mengatakan, selain dirinya, ada 11 tokoh lain yang mengajukan diri sebagai amicu curiae. Mereka adalah pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; pegiat antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad. Kemudian aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Para amici, sebutan bagi pihak amicus curiae, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.
“Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada Pemohon, melainkan Termohon, yaitu penyidik. Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya,” kata Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici saat membacakan dokumen amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Dengan menjalankan prinsip tersebut, para Amici menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang yang harus dilakukan oleh pihak Termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti ini dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.
Proses hukum sering kali menimbulkan kontroversi, termasuk saat Nadiem Makarim terlibat dalam proses praperadilan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik, menarik perhatian sejumlah tokoh masyarakat yang merasa perlu secara aktif terlibat dalam memberikan masukan hukum. Dengan pengajuan amicus curiae, mereka ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi tindakan hukum yang diambil oleh penyidik.
Pendaftaran sebagai amicus curiae oleh 12 tokoh tersebut bukanlah sebuah tindakan sembarangan. Mereka berupaya memberikan pandangan untuk memperkuat akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai individu yang memiliki pengalaman serta latar belakang yang kuat di bidang hukum dan antikorupsi, mereka berpotensi memberikan dampak positif bagi pengembangan hukum di Indonesia. Dengan begitu, harapan untuk terciptanya sistem hukum yang lebih baik semakin terbuka lebar.
Peranan Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan
Amicus curiae adalah istilah yang merujuk kepada pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum tanpa menjadi pihak pada perkara tersebut. Dalam konteks ini, para tokoh yang mendaftar sebagai amicus curiae ingin menyampaikan pandangan mereka mengenai keadilan dan prosedur hukum yang dihadapi oleh Nadiem Makarim. Peran mereka menjadi semakin penting ketika masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Dalam sidang-sidang praperadilan, amicus curiae dapat memengaruhi keputusan hakim dengan cara menambahkan perspektif yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang langsung terlibat. Dengan memiliki beragam perspektif, hakim dapat membuat keputusan yang lebih adil. Hal ini merupakan bentuk refleksi dari asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan individu atau kelompok.
Keberadaan amicus curiae menunjukkan bahwa proses hukum bukan hanya menjadi urusan para pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi kepentingan masyarakat luas. Ketika para tokoh tersebut berbicara, mereka mewakili suara masyarakat yang ingin agar hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen mereka terhadap keadilan menjadi sangat relevan, apalagi dalam konteks isu-isu penting seperti dugaan tindak pidana.
Dinamika hukum dan masyarakat dalam kasus Nadiem Makarim
Sidang praperadilan Nadiem Makarim menjadi microcosm dari dinamika hukum yang lebih luas. Dengan adanya sorotan publik yang intens, setiap langkah dalam proses tersebut menjadi bahan diskusi dan evaluasi. Hal ini menciptakan tekanan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Dinamika ini dapat dilihat sebagai upaya kolektif untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi sebagai penjaga keadilan.
Dinamisasi hukum yang terjadi dalam perkara ini dapat mengundang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam pengawasan proses hukum. Ketika masyarakat terlibat aktif, mereka akan memiliki lebih banyak pertanyaan dan dorongan untuk transparansi. Situasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik. Situasi ini membuat keberadaan amicus curiae semakin penting.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap apa yang terjadi di sekitar mereka. Dengan adanya pengajuan amicus curiae, para tokoh publik ingin mendemonstrasikan bahwa mereka peduli terhadap keadilan dan proses hukum yang berlaku. Keberanian mereka untuk angkat suara dalam konteks ini mencerminkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan rule of law.
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Hukum yang Adil
Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum terlepas dari isu-isu yang terjadi di sekitar Nadiem Makarim memiliki makna yang dalam. Ini bukan sekadar tentang satu kasus, melainkan lebih kepada penegakan supremasi hukum di negara ini. Ketika warga negara dapat melihat bahwa hukum dijalankan dengan adil, kepercayaan mereka terhadap sistem hukum akan meningkat.
Melalui pengajuan amicus curiae, masyarakat menunjukkan bahwa mereka tidak pasif. Mereka ingin berkontribusi dalam menjaga integritas proses hukum. Ini adalah bentuk pengawasan sosial yang sangat penting dalam menegakkan keadilan. Masyarakat terlibat dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun individu yang dikesampingkan dalam proses hukum, tidak peduli seberapa kuat atau lemah posisinya.
Pendidikan hukum juga harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pemahaman hukum agar mereka dapat berpartisipasi dengan informed. Hal ini mencakup penyediaan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang proses hukum, serta edukasi mengenai hak-hak mereka. Keterlibatan ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berdaya.


































