www.sekilasnews.id – Dalam dunia yang semakin terhubung, tantangan untuk melindungi hak kekayaan intelektual semakin mendesak. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunjukkan komitmennya dengan menghadiri Asean Law Summit di Kuala Lumpur, Malaysia, baru-baru ini. Kegiatan ini tidak hanya sebatas agenda formal, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk mempromosikan Protokol Jakarta, yang akan diluncurkan dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada akhir tahun 2025.
Protokol Jakarta bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dalam manfaat yang diperoleh dari platform global terkait kekayaan intelektual, baik bagi pencipta karya musik maupun penerbit. Hal ini penting untuk menciptakan kesetaraan di antara para pelaku industri yang berkontribusi terhadap dunia kreatif.
Dalam diskusinya dengan Menteri Perdagangan dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menteri Hukum Supratman menekankan pentingnya penegakan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional. Ia menyatakan bahwa saat ini, platform global menghasilkan remunerasi yang bervariasi di setiap negara, sehingga diperlukan sistem yang dapat diterima secara universal.
Menjamin Keadilan dalam Hak Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
Dalam pertemuan tersebut, Supratman menekankan bahwa WIPO terdiri dari sekitar 194 negara anggota. Dengan kesepakatan yang kompak di antara negara-negara ini, diharapkan platform global dapat memberikan keadilan bagi hak cipta, khususnya untuk musik dan penerbit. Hal ini adalah langkah penting untuk melindungi karya kreatif di tingkat internasional.
Datok Armizan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini, mencatat bahwa Malaysia dan Indonesia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual dan sistem pengumpulan royalti. Ini menunjukkan bahwa negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki kepentingan yang serupa dalam melindungi hak-hak pencipta.
Diskusi ini mencerminkan pentingnya kerjasama regional dalam menghadapi tantangan global terkait kepemilikan kekayaan intelektual. Selain itu, hal ini juga membuka peluang bagi negara-negara anggota untuk saling belajar dan mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Kerjasama dengan Brunei untuk Memperkuat Perlindungan IP
Sebelum berunding dengan Menteri Malaysia, Supratman juga melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Diskusi ini fokus pada pengelolaan kekayaan intelektual yang berada di bawah Kejaksaan Agung Brunei.
Datin Seri Paduka juga menunjukkan apresiasi terhadap gagasan Indonesia di forum WIPO, menandakan adanya konsensus regional yang kuat dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Kedua negara memiliki pandangan yang serupa dalam pengelolaan hak-hak pencipta dan perlunya sistem pengumpulan royalti yang adil.
Kerja sama antara Indonesia dan Brunei bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain di Asia Tenggara dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual. Dengan langkah ini, harapannya adalah tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas di kawasan.
Menuju Sistem Royalti yang Internasional dan Adil
Penting untuk menyadari bahwa saat ini, banyak platform global yang menghasilkan pendapatan dari karya para pencipta, tetapi sistem remunerasi mereka seringkali tidak adil. Hal ini berpotensi merugikan banyak pencipta yang berkontribusi dalam ekosistem kreatif.
Supratman menekankan perlunya reformasi dalam sistem pemungutan royalti agar dapat berfungsi secara efektif di tingkat internasional. “Kita membutuhkan sistem pungutan yang dapat diterima oleh semua negara yang terlibat,” ujar Supratman. Ini menciptakan harapan untuk masa depan yang lebih cerah bagi para pencipta karya kreatif di seluruh dunia.
Dengan perhatian yang lebih pada isu ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih dalam dan dukungan dari seluruh negara anggota WIPO untuk mengadopsi pendekatan yang lebih adil. Ini tidak hanya akan membantu pencipta, tetapi juga industri yang lebih luas yang bergantung pada karya kreatif.