www.sekilasnews.id – CEO Danantara, Rosan Roeslani, memberikan pernyataan terkait penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dalam pernyataannya, ia membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
“Terkait RUPSLB Telkom, itu adalah bagian dari proses yang wajar. Kita ingin memastikan bahwa semua hal berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI.
Penundaan tersebut tidak secara langsung dikaitkan dengan keputusan MK, namun Rosan menegaskan bahwa semua tahapan dalam pengangkatan pengurus BUMN akan mematuhi regulasi yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen Danantara untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
RUPSLB Telkom dan Proses Penundaan yang Wajar
RUPSLB PT Telkom seharusnya berlangsung pada 3 September 2025, dengan agenda utama yang mencakup perubahan struktural di perusahaan. Penundaan ini dianggap sebagai langkah untuk melakukan penyempurnaan dalam proses tersebut.
Dalam konteks ini, Rosan menekankan pentingnya setiap keputusan yang diambil didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Hal ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan merasa nyaman dengan proses yang berlangsung.
Terdapat jaminan bahwa keputusan dari pihak manajemen akan selalu mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan BUMN. Ini penting untuk menciptakan kepercayaan di kalangan investor dan publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Larangan Rangkap Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku untuk menteri, tetapi juga untuk wakil menteri. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung transparansi dan tata kelola yang lebih baik di lingkungan BUMN.
Dalam sidang pleno, MK menyebutkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara sebagai salah satu dasar hukum dari putusan tersebut. Hal ini menunjukkan langkah konkret dalam menjaga integritas di dalam pemerintahan.
Dengan adanya putusan ini, pengangkatan pengurus BUMN akan semakin jelas dan tidak akan ada tumpang tindih wewenang yang bisa menyebabkan konflik kepentingan. Ketentuan ini diharapkan akan membawa efek positif bagi perkembangan BUMN di Indonesia.
Kepatuhan pada Regulasi dan Komitmen Terhadap Tata Kelola yang Baik
Rosan menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap sebagai hal yang sangat mendasar untuk keberlangsungan dan reputasi perusahaan.
Hal ini penting untuk memberikan gambaran positif kepada masyarakat tentang komitmen BUMN dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Satu langkah salah bisa berakibat fatal dan merusak kepercayaan publik.
Implementasi regulasi yang ketat diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan demikian, setiap langkah dan keputusan akan selalu berdasarkan pada kepentingan yang lebih besar.