www.sekilasnews.id – Eddy Suprapto, Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi. Foto/SindoNews
LONCENG darurat cadangan minyak strategis Indonesia telah bergema. Pasalnya, Indonesia saat ini hanya memiliki cadangan operasional konsumsi nasional. Pembangunan infrastruktur Cadangan Minyak Strategis (Strategic Petroleum Reserve atau SPR) tidak bisa ditunda karena memasuki fase darurat. Fungsi utama dari cadangan ini adalah untuk menjaga stabilitas energi nasional yang saat ini tengah berada dalam kondisi rentan.
Di bulan depan, Indonesia akan merayakan 80 tahun kemerdekaan. Namun, pembangunan Cadangan Minyak Strategis (SPR) belum juga terlaksana hingga saat ini. Narasi mengenai kemandirian energi menjadi program kerja setiap kabinet, tetapi implementasinya jauh dari harapan masyarakat. Diskusi mengenai kemandirian energi selalu muncul dalam agenda rapat antara Pemerintah dan pihak legislatif, tetapi hasilnya tetap nihil, padahal situasi cadangan minyak strategis semakin mendesak.
Persediaan minyak mentah sebagai instrumen untuk menstabilkan harga dan menjaga ekonomi saat krisis sudah mencapai titik kritis. Dengan populasi terbesar di ASEAN dan letak strategis, Indonesia menghadapi risiko serius dengan hanya mengandalkan cadangan operasional konsumsi yang bertahan maksimal beberapa hari dibandingkan negara-negara lain.
Pentingnya Cadangan Minyak Strategis untuk Keamanan Energi
Cadangan minyak strategis adalah komponen penting dalam menjaga keamanan energi Indonesia. Keberadaan cadangan ini bertujuan untuk melindungi ekonomi nasional dari fluktuasi harga dan krisis pasokan. Jika terjadi gangguan pasokan, cadangan minyak strategis memberikan ruang bagi negara untuk beradaptasi dan mencegah dampak langsung terhadap masyarakat.
Saat ini, cadangan minyak strategi Indonesia didominasi oleh entitas komersial, seperti Pertamina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengingat perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan cadangan dalam jumlah yang memadai. Jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang memiliki cadangan hingga 90 dan 93 hari, Indonesia jelas tertinggal jauh.
Dengan cadangan yang sangat terbatas, Indonesia berisiko menghadapi krisis energi yang lebih dalam. Jika ada kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik, negara kita akan terkena dampak langsung. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya tindakan untuk membangun kebijakan yang lebih solid mengenai cadangan minyak strategis.
Dampak Krisis Energi terhadap Ekonomi Nasional
Krisis energi berpotensi memberikan dampak yang signifikan pada perekonomian nasional. Dalam situasi terburuk, lonjakan harga minyak dapat berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi bahan bakar bisa meningkatkan beban anggaran hingga triliunan rupiah sangat cepat dalam satu tahun, mengingat tingginya ketergantungan Indonesia pada minyak impor.
Akhir-akhir ini, lonjakan harga minyak menjadi sorotan utama, dan ini menghadapi pemerintah dengan tantangan yang rumit. Ketidakstabilan ekonomi bisa memicu kerugian yang besar bagi rakyat, terutama yang berasal dari sektor bawah. Kemandirian energi menjadi satu-satunya jalan untuk mengurangi dampak negatif jika situasi ini terus berlanjut.
Investasi dalam pembangunan cadangan minyak strategis bukanlah biaya, melainkan langkah preventif yang penting. Negara harus berani mengambil langkah nyata agar tidak terjebak dalam krisis energi yang diperparah oleh ketidakpastian global. Ini adalah panggilan untuk merumuskan regulasi yang sesuai bagi pengelolaan energi nasional.
Pentingnya Kerangka Hukum dan Kebijakan di Sektor Energi
Keberadaan mekanisme hukum yang baik akan sangat mendukung keberhasilan pengelolaan cadangan minyak strategis. Saat ini, Indonesia tidak memiliki regulasi yang jelas yang mengatur bagaimana cara mengelola cadangan energi ini. Jika tidak segera dibentuk, negara akan terus berada dalam ancaman ketidakpastian energi dan ekonomi.
Kebijakan yang komprehensif diperlukan untuk merencanakan dan mengelola cadangan energi. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menetapkan standar yang diharapkan dapat menjamin ketersediaan energi dalam situasi darurat. Negara lain telah menunjukkan bahwa investasi dalam cadangan bisa mengantarkan mereka pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Melalui penguatan kerangka kebijakan dan penegakan hukum yang ketat, Indonesia dapat menciptakan infrastruktur cadangan energi yang lebih baik. Ini bukan hanya sekadar pemenuhan tanggung jawab, melainkan juga langkah strategis menuju kemandirian energi yang sesungguhnya.